Profil PPID RSUP Ratatotok Buyat

PPID RSUP Ratatotok Buyat

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas:

  • PPID Pelaksana yaitu Direktur Utama
  • PPID Pembantu yaitu Direksi RSUP Ratatotok Buyat
  • Bidang Pelayanan Informasi
  • Bidang Layanan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  • Pemberian pelayanan informasi publik di RSUP Ratatotok Buyat
  • Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
  • Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan
  • Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan penyediaan informasi publik
  • PPID Pembantu membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik
  • Bidang Pelayanan Informasi berfungsi:
    • Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik ke PPID Utama
    • Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik
    • Memberikan pelayanan informasi publik berbasis elektronik
  • Bidang Pelayanan Dokumentasi berfungsi:
    • Penyusunan daftar informasi publik
    • Mengelola sarana sistem informasi
    • Menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengembangan sarana prasarana sistem informasi

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang transparan dan terpercaya

Misi

  • Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  • Memberikan layanan informasi publik tepat waktu, dengan cara mudah dan sederhana
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata cara permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan secara langsung, tertulis, atau melalui email, atau telepon
  • Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri
  • Menjelaskan informasi yang dibutuhkan dan alasan pengajuan
  • Pemberian informasi yang diminta (maksimal 10 hari kerja)
  • Jika pemohon informasi merasa puas maka selesai namun jika belum puas pemohon dapat mengajukan keberatan

Kelengkapan Persyaratan

(Maksimal 3 hari kerja)

  • Fotokopi kartu tanda penduduk untuk perseorangan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk, surat tugas untuk tipe badan hukum
Kembali ke Beranda
Scroll to Top