PPID RSUP Ratatotok Buyat
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.
Struktur PPID terdiri atas:
- PPID Pelaksana: Direktur Utama
- PPID Pembantu: Direksi RSUP Ratatotok Buyat
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Layanan Dokumentasi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Fungsi
- Pemberian layanan informasi publik
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi
- Usulan daftar informasi yang dikecualikan
- Penyusunan laporan tahunan informasi publik
- PPID Pembantu mendukung PPID Pelaksana
-
Bidang Pelayanan Informasi:
- Penyampaian laporan tahunan
- Publikasi berkala dan serta-merta
- Layanan informasi berbasis elektronik
-
Bidang Layanan Dokumentasi:
- Penyusunan dan pengelolaan daftar informasi
- Manajemen sistem informasi
- Pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan
- Memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, dan sederhana
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik
