RSUP Ratatotok Buyat

RSUP Ratatotok Buyat

Memuat layanan...
Profil PPID | RSUP Ratatotok Buyat
PPID RSUP Ratatotok Buyat

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.

Struktur PPID terdiri atas:

  • PPID Pelaksana: Direktur Utama
  • PPID Pembantu: Direksi RSUP Ratatotok Buyat
  • Bidang Pelayanan Informasi
  • Bidang Layanan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Fungsi

  • Pemberian layanan informasi publik
  • Pengumpulan dan penyebarluasan informasi
  • Usulan daftar informasi yang dikecualikan
  • Penyusunan laporan tahunan informasi publik
  • PPID Pembantu mendukung PPID Pelaksana
  • Bidang Pelayanan Informasi:
    • Penyampaian laporan tahunan
    • Publikasi berkala dan serta-merta
    • Layanan informasi berbasis elektronik
  • Bidang Layanan Dokumentasi:
    • Penyusunan dan pengelolaan daftar informasi
    • Manajemen sistem informasi
    • Pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Misi

  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan
  • Memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, dan sederhana
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik
Kembali ke Beranda
Scroll to Top