PPID RSUP Ratatotok Buyat
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas:
- PPID Pelaksana yaitu Direktur Utama
- PPID Pembantu yaitu Direksi RSUP Ratatotok Buyat
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Layanan Dokumentasi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- Pemberian pelayanan informasi publik di RSUP Ratatotok Buyat
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
- Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan
- Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan penyediaan informasi publik
- PPID Pembantu membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik
-
Bidang Pelayanan Informasi berfungsi:
- Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik ke PPID Utama
- Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik
- Memberikan pelayanan informasi publik berbasis elektronik
-
Bidang Pelayanan Dokumentasi berfungsi:
- Penyusunan daftar informasi publik
- Mengelola sarana sistem informasi
- Menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengembangan sarana prasarana sistem informasi
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang transparan dan terpercaya
Misi
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Memberikan layanan informasi publik tepat waktu, dengan cara mudah dan sederhana
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata cara permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara langsung, tertulis, atau melalui email, atau telepon
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri
- Menjelaskan informasi yang dibutuhkan dan alasan pengajuan
- Pemberian informasi yang diminta (maksimal 10 hari kerja)
- Jika pemohon informasi merasa puas maka selesai namun jika belum puas pemohon dapat mengajukan keberatan
Kelengkapan Persyaratan
(Maksimal 3 hari kerja)
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk perseorangan
- Fotokopi kartu tanda penduduk, surat tugas untuk tipe badan hukum