Setiap hari kerja (Senin–Jum’at) pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Layanan informasi tidak dipungut biaya (gratis). Dokumen diberikan dalam bentuk softcopy.
1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan.
2. Mengisi form Pengajuan Keberatan.
3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Tanggapan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Tanggapan disampaikan melalui alamat email pemohon yang digunakan saat registrasi.
1. Mengisi formulir permohonan informasi.
2. Melengkapi data yang diminta.
3. Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Fotokopi KTP untuk pemohon perorangan atau akta pendirian badan hukum bagi pemohon badan hukum.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Silakan hubungi 0811-4391-117.
