Profil PPID RSUP Ratatotok Buyat

PPID RSUP Ratatotok Buyat

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.

PPID terdiri atas:

  • PPID Pelaksana: Direktur Utama
  • PPID Pembantu: Direksi RSUP Ratatotok Buyat
  • Bidang Pelayanan Informasi
  • Bidang Layanan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  • Pemberian layanan informasi publik
  • Pengumpulan dan penyebarluasan informasi
  • Usulan daftar informasi yang dikecualikan
  • Penyusunan laporan tahunan informasi publik
  • PPID Pembantu mendukung PPID Pelaksana
  • Bidang Pelayanan Informasi:
    • Penyampaian laporan tahunan
    • Publikasi berkala dan serta merta
    • Layanan berbasis elektronik
  • Bidang Dokumentasi:
    • Penyusunan daftar informasi
    • Manajemen sistem informasi
    • Pengembangan sarana-prasarana TI

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang transparan dan terpercaya.

Misi

  • Menyediakan informasi akurat dan tidak menyesatkan
  • Layanan tepat waktu, mudah, dan sederhana
  • Pemanfaatan teknologi informasi
Kembali ke Beranda
Scroll to Top