PPID RSUP Ratatotok Buyat
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXVII/1007/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Ratatotok Buyat.
PPID terdiri atas:
- PPID Pelaksana: Direktur Utama
- PPID Pembantu: Direksi RSUP Ratatotok Buyat
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Layanan Dokumentasi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- Pemberian layanan informasi publik
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi
- Usulan daftar informasi yang dikecualikan
- Penyusunan laporan tahunan informasi publik
- PPID Pembantu mendukung PPID Pelaksana
-
Bidang Pelayanan Informasi:
- Penyampaian laporan tahunan
- Publikasi berkala dan serta merta
- Layanan berbasis elektronik
-
Bidang Dokumentasi:
- Penyusunan daftar informasi
- Manajemen sistem informasi
- Pengembangan sarana-prasarana TI
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang transparan dan terpercaya.
Misi
- Menyediakan informasi akurat dan tidak menyesatkan
- Layanan tepat waktu, mudah, dan sederhana
- Pemanfaatan teknologi informasi