Kebijakan & Komitmen Mutu
RSUP Ratatotok Buyat
RSUP Ratatotok Buyat berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien melalui penerapan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) secara berkelanjutan.
Keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam setiap proses pelayanan, dengan menanamkan budaya mutu, transparansi, dan perbaikan berkesinambungan di seluruh unit pelayanan.
Sasaran Keselamatan Pasien
6 Sasaran Keselamatan Pasien Nasional
Identifikasi Pasien
Memastikan pelayanan diberikan kepada pasien yang tepat.
Komunikasi Efektif
Menjamin komunikasi antar petugas berjalan jelas dan akurat.
Keamanan Obat
Mencegah kesalahan pemberian obat berisiko tinggi.
Keamanan Tindakan
Menjamin ketepatan pasien, prosedur, dan lokasi operasi.
Pencegahan Infeksi
Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.
Pencegahan Jatuh
Mengurangi risiko pasien jatuh selama perawatan.
Manajemen Risiko & Insiden
RSUP Ratatotok Buyat memiliki sistem pelaporan insiden keselamatan pasien sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan.
- Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
- Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
- Kejadian Tidak Cedera (KTC)
- Kejadian Sentinel
Pelaporan insiden dilakukan secara rahasia dan digunakan untuk perbaikan sistem pelayanan.
Edukasi Pasien & Keluarga
Pasien dan keluarga merupakan mitra penting dalam menjaga keselamatan selama proses pelayanan kesehatan.
- Aktif bertanya terkait pelayanan
- Memastikan identitas pasien benar
- Mengikuti edukasi petugas
- Melaporkan kondisi tidak aman
Indikator Mutu Pelayanan
RSUP Ratatotok Buyat memantau mutu pelayanan melalui indikator yang dievaluasi secara berkala.
- Kepatuhan kebersihan tangan
- Kepatuhan identifikasi pasien
- Kepatuhan penggunaan APD
- Pencegahan pasien jatuh
Pelaporan & Pengaduan Mutu
RSUP Ratatotok Buyat menyediakan sarana pelaporan dan pengaduan mutu pelayanan serta keselamatan pasien secara terbuka dan bertanggung jawab.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan mutu pelayanan dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
