Maklumat Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas, RSUP Ratatotok Buyat menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta berkomitmen
memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Direktur Utama
RSUP Ratatotok Buyat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB tentang Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan pelayanan rumah sakit
- Komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
