Frequent Ask Question (FAQ)
Setiap hari kerja (SeninβJumβat) pukul 08.00 β 16.00 WIB.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.
2. Melengkapi kolom yang telah disediakan.
3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi Pengadilan.
1. Mengisi Form Keberatan
2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
3. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Silakan hubungi 0811-4391-117.