RSUP Ratatotok Buyat

RSUP Ratatotok Buyat

Memuat layanan...
FAQ PPID
Frequently Asked Questions (FAQ)
Waktu Layanan Informasi

Setiap hari kerja (Senin–Jum’at) pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

Layanan informasi tidak dipungut biaya (gratis). Dokumen diberikan dalam bentuk softcopy.

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan.
2. Mengisi form Pengajuan Keberatan.
3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Berapa lama tanggapan PPID diberikan?

Tanggapan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan?

Tanggapan disampaikan melalui alamat email pemohon yang digunakan saat registrasi.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

1. Mengisi formulir permohonan informasi.
2. Melengkapi data yang diminta.
3. Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Apa persyaratan pengajuan permohonan informasi?

Fotokopi KTP untuk pemohon perorangan atau akta pendirian badan hukum bagi pemohon badan hukum.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Nomor yang dapat dihubungi jika ada kendala?

Silakan hubungi 0811-4391-117.

Scroll to Top